JAKARTA, harianpijar.com – Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Terkait hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam ketentuan pelibatan TNI di RUU Anti-Terorisme.
“TNI tidak punya agenda ataupun misi. Tidak ada. Ambisi TNI agar negara bangsa dan rakyat aman,” kata Jenderal Gatot Nurmantyo saat dikonfirmasi di Mabes TNI, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.
Menurut Jenderal Gatot Nurmantyo, selama ini TNI selalu menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang. Karena itu, TNI berprinsip bahwa undang-undang merupakan panglima dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
“TNI selalu berprinsip bahwa panglimanya TNI adalah undang-undang. Jadi apa yang akan diperintahkan oleh Undang-Undang (Anti-Terorisme) akan ditaati oleh TNI. TNI selalu berpikir untuk keselamatan bangsa, negara dan rakyatnya,” kata Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme akan rampung dalam waktu dekat.
Selain itu, Bambang juga mengakui, sempat ada pertentangan di tataran anggota dewan terkait poin revisi. Saat ditanya tentang apa poin yang dimaksud, Bambang mengatakan, soal peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Namun, menurut Bambang, kini sudah ada titik temu antara anggota dewan yang selama ini menolak TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme dengan pemerintah yang justru ingin TNI dilibatkan.
“Sudah ada titik temu. Ada harus ada peran yang diberi ke TNI dan tampaknya seluruh fraksi bisa memahami. Tapi yang harus dihindari, kita kembali ke praktik tempo dulu,” kata Bambang Soesatyo, Senin 10 Juli 2017 baru lalu.