
JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen M Iriawan akhirnya angkat bicara perihal fotonya duduk semeja dengan Edwin Hitipieuw (37) dan Lauren Paliyama (31), tersangka kasus pengeroyokan terhadap pakar telematika Hermansyah.
Lain itu, foto tersebut heboh karena kedua tersangka disuguhi makan dan minuman di hadapan Kapolda.
“Itu teknis polisi lakukan pengungkapan peristiwa, kami tanya kemarin apakah anda kerja sendiri atau ada yang perintah. Kami sentuh psikologisnya, lalu dia bicara sehingga tinggal kami ambil aja,” kata Irjen M Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis 13 Juli 2017.
Menurut Irjen M Iriawan, cara seperti itu juga dipakai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mengorek keterangan pelaku teror bom Bali tahun 2002, Ali Imron.
Bahkan, ditegaskan Irjen M Iriawan, saat itu penyidik sampai melepaskan borgol Ali Imron. Bahkan, Ali Imron disuguhi kopi sambil diajak ngobrol penyidik.
“Ali Imron juga dahulu tak diborgol, ya, sewaktu densus (memeriksa) itu tidak masalah,” tegas Irjen M Iriawan.
Lebih lanjut, dikatakan Irjen M Iriawan, dirinya tidak mempermasalahkan dengan sebagian netizen yang membullynya. “Semakin dibully kami tak masalah, tapi semakin berkah buat kami,” kata Irjen M Iriawan.
Sedangkan, Mabes Polri mendorong Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan terhadap pakar telematika Hermansyah itu. Bahkan, saat ini polisi sudah mengamankan empat tersangka dan memburu dua rekan mereka.
“Mabes Polri mendorong PMJ (Polda Metro Jaya) dan jajarannya untuk menuntaskan kasus penganiayaan ini sehingga terungkap semua siapa pelakunya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Sementara, Empat tersangka yang telah diamankan bernama Lauren Paliyama (31), Edwin Hitipieuw, Erick Birahy (22), dan Richard Patipelu (25).
Menurut Kombes Martinus Sitompul, setelah semua tersangka ditangkap nanti akan ketahuan peran masing-masing.
“Ini kemudian akan dikategorikan akan dilakukan pemisahan terhadap apa saja yang mereka lakukan, peran apa yang mereka lakukan sehingga bisa kita ketahui siapa berbuat apa dan bisa terungkap ini semua siapa saja pelaku,” kata Kombes Martinus Sitompul.
Selain itu, dijelaskan Kombes Martinus Sitompul, para tersangka terancam hukuman pidana diatas 10 tahun.
“Pasal yang diancam terhadap mereka adalah Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 2. Pasal 170 ini adalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang berakibat seseorang atau korban menderita luka berat yang kemudian bisa membuat orang tidak mampu untuk bekerja. Ancaman hukumannya sampai pada 10 tahun ke atas,” tandas Kombes Martinus Sitompul.