JAKARTA, harianpijar.com – Pengacara terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya belum mendapat permintaan terkait kliennya Ahok yang hendak dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Lain itu, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
“Kami belum mendapat surat (permintaan) sampai sekarang,” kata I Wayan Sudirta saat dikonfirmasi, Rabu 12 Juli 2017.
Selain itu, ditegaskan I Wayan Sudirta, jika nantinya surat permintaan menjadi saksi telah diterima, tim pengacara pasti akan mendiskusikannya dengan Ahok dan keluarga.
“Kami akan lihat nanti, kami diskusikan dengan Pak Ahok dan keluarga. Apakah jadi saksi yang memberatkan atau bagaimana. Tapi itu nanti setelah surat diterima,” tegas I Wayan Sudirta.
Sementara, kasus Buni Yani disidangkan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut rencana, jaksa penuntut umum (JPU) Anwarudin mengatakan Kejati Jabar telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani, salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Ahok.
“Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini,” kata Anwarudin seusai sidang, Selasa 11 Juli 2017 baru lalu.
Sedangkan, Ahok saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Dirinya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Lain itu, putusan tersebut diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.