Hari Ini, Miryam S Haryani Menjalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa

miryam-dpr-Copy
Yohanes Priyana, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi KTP elektronik.

JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dirinya akan didakwa dalam kasus pemberian keterangan tidak benar.

“Pembacaan dakwaan akan digelar hari Kamis ini,” kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana ketika dihubungi, Kamis 13 Juli 2017.

Sementara diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Penetapan tersangka buntut dari pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani saat bersaksi di persidangan.

Baca juga:   Polda Metro: Polisi Minta Novel Baswedan Buktikan Tudingan Soal Keterlibatan Jenderal

Selain itu, Ketua tim satgas e-KTP Novel Baswedan juga menyebut Miryam S Haryani mengaku ditekan anggota dewan lainnya. Pernyataan Novel Baswedan bahkan berujung pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

Sedangkan, Miryam S Haryani juga mengaku ditekan penyidik dalam pemeriksaan. Sehingga, pengakuan Miryam S Haryani dimentahkan penyidik dengan memperlihatkan rekaman pemeriksaannya

Baca juga:   Ketua DPP PDIP Yakin Sistem 2 Tingkat Akan Lebih Memperkuat KPK

Seperti diberitakan, penetapan status tersangka dan penahanan Miryam S Haryani juga penuh drama. Dirinya sempat menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap pada 1 Mei 2017. Miryam S Haryani sempat mengajukan praperadilan untuk melawan KPK, namun kalah.

Akibatnya, Miryam S Harayani disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini