JAKARTA, harianpijar.com – Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, menilai penerbitan Perppu tersebut belum dibutuhkan.
“Soal Perppu terus terang kalau keadaan genting, memaksa. Kalau saya tanya siapa yang menyarankan kepada presiden untuk tanda tangan Perppu. Kalau Perppu kalau ada masalah yang kena itu presiden. Kalau revisi UU, (yang dapat masalah) DPR. Kan bisa revisi UU DPR walau agak lama sedikit,” kata Zulkifli Hasan di kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Zulkifli Hasan, terbitnya Perppu justru akan membahayakan posisi presiden. Dirinya menyayangkan pihak-pihak yang mengusulkan terbitnya Perppu tersebut.
“Tapi kalau Perppu diambil presiden, kalau rakyat nggak suka ya presiden kena. Kan presiden harus kita lindungi,” tegas Zulkifli Hasan.
Selanjutnya, juga dikatakan Zulkifli Hasan, saya belum tahu, belum lihat Perppu-nya gimana. Lain itu, Presiden juga harus kita jaga, harus dicintai rakyat kalau bisa jangan ada pro-kontra.
“Saya belum tahu, belum lihat Perppu-nya gimana. Presiden harus kita jaga, harus dicintai rakyat kalau bisa jangan ada pro-kontra. Presiden harus berwibawa, dihormati, disukai, disenangi kan begitu. Nah kalau Perppu nanti pro-kontra, presiden yang kena. Perppu itu genting, kalau terpaksa,” kata Zulkifli Hasan.
Karena itu, menurut Zulkifli Hasan, dirinya belum ingin berandai-andai jika Perppu nanti akhirnya diubah menjadi undang-undang. Lain itu, katanya saran yang diberikan ke presiden untuk menerbitkan Perppu tersebut dinilai tidak tepat.
“Makanya kita lihat dulu Perppu-nya gimana. Saya nggak bisa tanggapi lebih banyak tapi kalau Perppu itu tanggung jawabnya presiden langsung, tapi kalau revisi UU kan DPR bersama pemerintah. (Soal Perppu ) sarannya kurang tepat,” kataZulkifli Hasan yang juga Ketua MPR itu.
Seperti diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Lain itu, Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Selanjutnya, Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.