JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Lain itu diketahui, Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017 oleh Presiden Joko Widodo yang antara lain isinya mengatur larangan dan sanksi terhadap ormas.
“Nanti kita akan diskusikan dengan Menko Polhukam,” kata Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Tito Karnavian, dirinya menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi lain untuk menindaklanjuti penerbitan perppu.
“Itu kan perlu ada koordinasi beberapa instansi. Bukan Polri sendiri yang menentukan,” tegas Jenderal Tito Karnavian.
Sementara, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, Polri sudah memiliki langkah alternatif untuk melaksanakan perppu.
“Kita sudah siapkan beberapa alternatif pelaksanakan,” kata Irjen Setyo Wasisto.