JAKARTA, harianpijar.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang telah lama menjadi polemik di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017 kemarin.
“Saya tanya kepada Presiden soal Perppu Ormas itu. Jawaban Presiden mungkin besok (hari ini-red) disampaikan Pak Menko Polhukam (Wiranto). Menko Polhukam lebih tahu detailnya,” kata Johan Budi.
Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj usai bertemu Presiden Joko Widodo kemarin, juga mengatakan Presiden Joko Widodo lebih memilih opsi mengeluarkan perppu untuk membubarkan ormas radikal.
“Perppu sudah diteken Presiden. Besok (hari ini-red) akan dibacakan. Saya nggak tahu isi perppu pembubaran ormas tersebut, termasuk ormas radikal mana yang akan dibubarkan. Saya nanti usul lagi (kepada Presiden) kalau kurang (banyak ormas yang dibubarkan),” kata Said Aqil Siroj.
Sedangkan, pada awal Juni lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan proses persiapan Perppu pembubaran ormas sudah matang, tinggal menunggu pengumuman Menko Polhukam Wiranto.
“Tinggal menanti hari H Pemerintah sudah mengumpulkan masukan dan bukti-bukti dari Kesbangpol, BIN, dan kejaksaan. Tinggal mengambil sikap,” kata Tjahjo Kumolo.
Sementara, menurut Menko Polhukam Wiranto, upaya pembubaran ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disebabkan mereka sebagai ormas berbadan hukum tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
Selain itu, langkah pembubaran HTI tersebut ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional.
“Selama ini kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tegas Wiranto.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, saat menanggapi penerbitan Perppu pembubaran ormas, mengatakan, parlemen akan membahas perppu itu dalam sekali masa sidang.
“Pembahasan itu untuk menentukan apakah perppu tersebut diterima atau tidak. Kan dibacakan dulu, baru disampaikan ke DPR. Setelah itu dibahas di DPR dalam satu kali masa sidang paling lama untuk menentukan diterima atau ditolak,” kata Agus Hermanto.
Selain itu, Agus Hermanto juga mengaku belum mengetahui isi perppu tersebut sehingga dirinya tidak bisa berkomentar banyak.
“Kita tunggu saja. Kita lihat perppunya seperti apa, bunyinya seperti apa. Selain itu, perppu juga harus sampai ke DPR terlebih dulu, baru kami bisa bahas. Kami sekarang belum mengetahui barangnya, masak kami mau omongin,” tegas Agus Hermanto.
Sementara, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu pembubaran ormas. “Seharusnya cepat saja. Pemerintah mesti segera bersikap kalau memiliki opsi pembubaran HTI lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” kata Imdadun Rahmat.