Terkait Tudingan Mark Up, KPK Minta Misbakhun Baca Hasil Audit BPK Secara Utuh

Febri-Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat kekeliruan yang mendasar jika menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggelembungan anggaran pada pembangunan gedung KPK sebesar Rp 600 juta.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, terdapat kekeliruan yang mendasar jika hasil audit BPK dikatakan ada penggelumbungan anggaran atau mark up.

“Terkait dengan temuan terhadap itu saya kira kekeliruan yang mendasar jika dikatakan ada mark up karena justru BPK rekomendasikan pada kami saat itu dilakukan penagihan kembali atau dilakukan tindak lanjut terhadap temuan adanya kelebihan pembayaran dan itu sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor sudah dibayarkan,” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Baca juga:   Ikut dalam Rombongan, Ngabalin Ungkap Soal Kunjungan Edhy Prabowo ke AS

Lebih lanjut, dijelaskan Febri Diansyah, informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota pansus hak angket terhadap KPK Mukhamad Misbakhun yang menyebutkan ada sejumlah temuan dari hasil audit BPK menyangkut KPK. Lain itu, dirnya menyebut ada mark up pembangunan gedung KPK sebesar Rp 600 juta dan telah dikembalikan.

Selanjutnya, Febri Diansyah juga mengatakan, KPK pernah meminta pendapat lain (second opinion) terkait penghitungan biaya.

“KPK bahkan untuk kepentingan ke depan agar ada perbaikan kita juga meminta second opinion kepada pihak yang mempunyai kewenangan dan kapasitas karena ada diskusi dan perdebatan terkait dengan penghitungan biaya beton. Misalnya apakah memasukkan besi yang di dalam beton itu atau tidak dan itu sudah didiskusikan sebelumnya,” kata Febri Diansyah.

Baca juga:   Wayan: PDIP Tidak Ikut Campur Proses Hukum Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Selain itu, ditegaskan Febri Diansyah, dirinya berharap mereka yang membuat pernyataan bernada menuding KPK bisa membaca audit BPK secara utuh.

“Kita harap pihak-pihak yang membaca audit BPK dibaca secara utuh dan kemudian tidak digunakan dengan bahasan-bahasan yang justru menjadi tuduhan,” tandas Febri Diansyah.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini