Terkait PHK, Perusahaan Milik Hary Tanoe Belum Janjikan Pesangon Ke Eks Pekerja

hari-tanoe-2
Salah seorang Karyawan Tabloid Genie, Gilbert, mereka hanya bilang akan berikan yang terbaik, semoga ada solusi.

JAKARTA, harianpijar.com – PT Media Nusantara Informasi (MNI) milik Hary Tanoesoedibjo (HT) belum berjanji bakal memberi pesangon dengan jumlah yang sesuai undang-undang kepada ratusan karyawannya yang dipecat pada pertemuan yang digelar di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Hal tersebut disampaikan Gilbert salah seorang Karyawan Tabloid Genie yang hadir dalam pertemuan, di kantor Kemnaker, Senin kemarin.

“Mereka hanya bilang akan berikan yang terbaik, semoga ada solusi. Penjelasan-penjelasan normatif seperti itu untuk saat ini kan enggak penting buat kami yang butuh kepastian,” kata Gilbert.

Sementara, menurut Joni Aswira salah seorang anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Divisi Ketenagakerjaan, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan hal serupa. Dirinya menjelaskan, perwakilan PT MNI hanya mengutarakan hal-hal yang bersifat umum. Tidak berjanji akan membayar pesangon dengan batas waktu yang ditentukan.

“Tidak ada (janji membayar pesangon dengan jumlah yang sesuai). Mereka hanya bicara normatif saja. Mereka menyampaikan ada keinginan mengajak berunding lagi,” kata Joni Aswira.

Baca juga:   Usai Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam, Hary Tanoesoedibjo Tantang Pelapor Cek Kesehatan

Sedangkan, PT Media Nusantara Informasi (MNI) sendiri diwakili oleh jajaran manajemen yakni Direktur Keuangan Rudi Hidayat dan Wakil Pemimpin Redaksi Sindo Jaka Susila.

Menurut Joni Aswira, awalnya dirinya berharap perwakilan PT MNI berbicara banyak dan mengerucut kepada pokok permasalahan, yaitu pembayaran pesangon yang sesuai kepada karyawan yang telah dipecat. Namun, katanya perwakilan PT MNI lebih banyak menjelaskan perihal alasan PHK dilakukan.

“Proses negosiasinya seharusnya sudah ke sana (masalah pesangon),” kata Joni Aswira.

Selanjutnya, dijelaskan Joni Aswira, jika PT MNI tidak juga membayarkan pesangon kepada karyawan yang dipecat dalam satu bulan ke depan, dirinya mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Belum terbayang, karena kami masih ingin melihat iktikad baik dari manajemen,” jelas Joni Aswira.

Baca juga:   Jaksa Agung Sebut Hary Tanoesoedibjo Tersangka, Hotman Paris: Tak Miliki Dasar Hukum

Sementara, pihak Kemnaker sendiri menyarankan agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, yaitu PT MNI dan karyawan yang di-PHK. Lain itu, Kemnaker memberi batas waktu agar kedua belah pihak berunding mencari kesepakatan hingga tanggal 28 Juli mendatang.

“Hasil pertemuannya pihak perusahaan akan melakukan bipartit dengan pekerja sampai dengan 28 Juli. Semoga bisa memuaskan masing-masing pihak dan terselesaikan masalahnya,” kata Reytman Aruan, Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnakertrans.

Selain itu, juga dijelaskan Reytman Aruan, jika hingga tanggal yang ditentukan belum ada kesepakatan, Kemnaker juga belum menentukan langkah selanjutnya. Namun, pihaknya akan mengkaji lagi data tentang anak-anak perusahaan PT MNI yang memecat karyawannya.

“Nanti diverifikasi dulu. Mana yang selesai mana yang belum, karena informasinya tadi tidak semuanya PHK, tetapi ada juga yang dimutasi,” kata Reytman Aruan.

SUMBERCNN Indonesia

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini