Mendagri: Diingatkan Dana Parpol Tidak Digunakan Sembarangan

mendagri-6-1
Tjahjo Kumolo, dana bantuan parpol mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.

JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kalau dana bantuan partai politik (parpol) tidak bisa dipergunakan secara serampangan. Pasalnya, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai.

Menurut Tjahjo Kumolo, dana bantuan parpol mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.

“Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Baca juga:   Terkait Kasus E-KTP, Mandagri Jawab Tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Lebih lanjut, ditegaskan Tjahjo Kumolo, dana bantuan dari negara untuk parpol, diketahui akan naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara. Lain itu, menurutnya kenaikan dana parpol ini mulai berlaku pada Tahun 2018 mendatang.

Selain itu, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi. Karena, ketentuan tersebut harus dipenuhi, sehingga semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.

Baca juga:   Politisi PKS: Sebagai Kader Parpol, Ahok Akan Langgar UU Jika Masuk BUMN

“Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,” tegas Tjahjo Kumolo.

Namun, Tjahjo Kumolo juga mengatakan, jika saat diaudit tidak clear, bukan tidak mungkin, dana bantuan itu akan dihentikan pada tahun selanjutnya. Oleh karenanya, dirinya mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini