JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan ahli telematika Hermansyah bukan saksi ahli yang diperiksa polisi dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, beliau bukan saksi ahli yang diperiksa polisi dan belum pernah diundang sebagai saksi ahli.
“Polisi belum mengundang dia sebagai saksi ahli, bukan (saksi ahli kasus Rizieq),” kata Kombes Argo Yuwono, Senin 10 Juli 2017.
Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Argo Yuwono, penyidik juga belum bisa menyimpulkan motif penyerangan terhadap Hermansyah itu. Saat ini, pihaknya masih mencari barang bukti dan keterangan saksi dalam kasus penyerangan tersebut.
Lain itu, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tidak ada barang korban yang diambil pelaku dalam penyerangan tersebut. “Kita belum tahu persis (apa motifnya),” kata Kombes Argo Yuwono.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, Hermansyah dan adiknya pulang dari Jakarta dengan dua mobil yang berbeda.
Saat di tol itu, mobil adiknya kejar-kejaran dengan mobil sedan. Bahkan, Hermansyah pun disebut berinisiatif mengejar mobil sedan tersebut.
Ketika sedang mengejar, sebuah mobil Honda Jazz yang merupakan teman dari mobil sedan, mengejar Hermansyah dan menyerempetnya dari belakang.
Selanjutnya, Hermansyah diminta menepi dan keluar dari mobil. Saat keluar dirinya langsung diserang oleh lima orang, salah satu di antaranya membawa senjata tajam.