Pansus Temui Kejanggalan Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi, Pengamat: Pernyataan Yang Mengada-Ada

Abdul-Fickar-Hadjar
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, pengakuan Pansus Angket KPK terkait adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan KPK tidak berlandaskan hukum.

Lain itu, penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan di sidang Tipikor adalah proses penegakan hukum yang terbuka, transparan, dan dapat diakses atau dikontrol baik oleh masyarakat, tersangka maupun terdakwa.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, dalam proses penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan tersangka atau terdakwa selalu didampingi oleh seorang atau lebih advokat sebagai penasihat hukumnya. Karena itu, jika ada kejanggalan dalam proses tersebut, menurutnya sudah pasti para tersangka melayangkan protes melalui penasihat hukumnya.

Baca juga:   Jadi Tersangka, Peneliti PUKAT UGM: Setya Novanto Harus Segera Ditahan

“Jika terjadi pelanggaran HAM atau ketidakadilan, pasti akan diprotes atau diajukan keberatan oleh para tersangka melalui penasehat hukumnya. Baik secara administratif maupun secara yuridis melalui praperadilan atau gugatan perdata,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Minggu 9 Juli 2017 kemarin.

Lebih lanjut, Abdul Fickar Hadjar, pendapat anggota Pansus Angket KPK juga tidak berlandaskan hukum lantaran para koruptor itu tidak melakukan protes terhadap proses hukum yang dijalaninya. Bahkan, beberapa dari mereka mengajukan kerja sama dengan menjadi justice collaborator untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar lagi.

“Jadi pernyataan pansus berdasarkan keterangan para koruptor adalah pernyataan yang mengada-ada sebagai orang yang sakit hati,” ucap Abdul Fickar Hadjar.

Baca juga:   Polda Metro: Terduga Pelaku Penyerang Novel Baswedan Tidak Ditahan

Sementara, menurut anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, sebelumnya menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut untuk berlaku adil dalam mengungkap kasus korupsi tanpa ada aturan-aturan atau prosedur hukum yang dilanggar.

Bahkan, ditegaskan Masinton Pasaribu, dari hasil rapat dengar pendapat, dirinya menemui sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

“Mereka menyampaikan dalam konteks justice criminal system. Ada yang diarah-arahkan, ada yang keluarganya dipaksa-paksa, ada yang alat buktinya belum lengkap. Hal seperti ini belum pernah tersaji kepada publik selama ini,” tegas Masinton Pasaribu.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini