JAKARTA, harianpijar.com – Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai apa yang dilakukan oleh Pansus Angket KPK bentukan DPR dengan menemui terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin adalah tindakan membahayakan.
Menurut Natalius Pigai, tindakan DPR tersebut memiliki kecenderungan hanya untuk melemahkan KPK. “Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court),” kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Juli 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Natalius Pigai, dirinya meminta KPK tidak perlu meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan anggota pansus DPR. Lain itu, KPK sebagai lembaga yudisial, lebih baik tidak bersifat defensif dengan meladeni melalui pernyataan.
Namun, dikatakan Natalius Pigai, KPK harus menjawab dengan keputusan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps).
“Tanpa bermaksud intervensi, Kami yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi e-KTP maka rakyat pasti akan mendukung KPK, kepercayaan publik pada KPK akan tinggi dan eksistensi KPK tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik,” tegas Natalius Pigai.
Selanjutnya, Natalius Pigai juga mengatakan, dengan begitu diharapkan problematika negeri ini bisa segera diatasi. Karena, menurutnya saat ini jutaan rakyat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan.
“Banyak orang yang menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences),” tandas Natalius Pigai.