Taufiqulhadi: KPK Jangan Khawatir, Terus Tuntaskan Kasus e-KTP

taufiqulhadi
Taufiqulhadi, jangan khawatir KPK silakan saja selesaikan e-KTP secara maksimal.

JAKARTA, harianpijar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa kehadiran panitia khusus (pansus) hak angket KPK tidak akan mengganggu maupun mengintervensi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, KPK tetap bisa menuntaskan pengusutan e-KTP. Lain itu, Bahkan, dirinya meminta Agus Rahardjo Cs menuntaskan maksimal kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Baca juga:   Soal Angket KPK, ICW: Analisa Yusril Ihza Mahendra Bias

“Jangan khawatir, KPK silakan saja selesaikan e-KTP secara maksimal,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi Nasib KPK di Tangan Pansus, Sabtu 8 Juli 2017 di Menteng, Jakarta.

Lebih lanjut, ditegaskan Taufiqulhadi, jika KPK punya bukti-bukti kuat tentang siapa pun yang terlibat e-KTP harus diproses. “Kalau ada bukti tentang e-KTP, selesaikan,” tegas politikus Partai NasDem itu.

Lain itu, menurut Taufiqulhadi, dirinya meminta KPK tidak menutup-nutupi siapa saja pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang dugaan korupsi e-KTP kepada KPK.

Baca juga:   Absen Rapat Banjir di DPR, Anies: Saya Tadi Kirim Wakil

“Jangan ditutupi siapa yang mengembalikan uang. Kalau tidak, nanti dikait-kaitkan,” kata Taufiqulhadi.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga tersangka korupsi e-KTP. Ketiganya, adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sejumlah pihak baik oknum swasta, pemerintah dan DPR, dalam dakwaan KPK terhadap Irman dan Andi, disebut-sebut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini