Usai Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam, Hary Tanoesoedibjo Tantang Pelapor Cek Kesehatan

ht-mnc-1
Hary Tanoesoedibjo (HT), tidak bisa seseorang begitu saja melaporkan hanya dengan mengaku terancam.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menantang pihak yang melaporkannya untuk cek kesehatan.

“Jadi harus dibuktikan secara medis, tidak bisa dengan pengakuan seseorang, ‘saya merasa takut karena ada sms seperti itu. Saya merasa terancam’. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya,” kata HT usai diperiksa di Bareskrim Porli, Jakarta, Jumat 7 Juli 2017.

Menurut HT pembuktian tersebut laik dicoba lantaran pasal yang disangkakan kepadanya dan kini menjeratnya sebagai tersangka. Yakni diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Tahun 2008.

Baca juga:   Jubir KPK: Pihaknya Tak Membantah Adanya OTT Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Lebih lanjut, ditegaskan HT, jika dikenakan pasal tersebut maka ada penjelasan mengenai dampak dan akibat baik kekerasan fisik, psikis, maupun kerugian materi. Sementara, yang dialami oleh Jaksa Yulianto menurutnya jelas tidak ada kerugian materi maupun dampak kesehatan.

“Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik, kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak, sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya,” tegas HT.

Selanjutnya, dijelaskan HT, tidak bisa seseorang begitu saja melaporkan hanya dengan mengaku terancam. Karena itu, jika mengaku terancam, dirinya menantang Jaksa Yulianto untuk mengecek kondisinya.

Baca juga:   OTT KPK, Jamwas Izin Periksa Kasi III Intel Kejati Bengkulu Terkait Pelanggaran Disiplin

“Ya tentunya semua itu harus dibuktikan, apakah dan akibat negatifnya atas SMS yang saya sampaikan tersebut,” jelas HT.

Selain itu, dikatakan HT, pada waktu itu posisinya masih dalam pencalonan sebagai Presiden RI Indonesia. Karena itu, HT mengaku sudah biasa menyuarakan bahwa dirinya akan memberantas oknum-oknum yang semena-mana, transaksional dan abuse of power.

“Jadi itu memang sudah sering saya katakan. Ya kalau saya keliling daerah terus saya menyampaikan visi-misi partai itu sudah bisa saya sampaikan seperti itu. Karena kalimatnya itu jamak dan umum,” tandas Bos MNC Grup itu.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini