Saat Sidang, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Menangis Mohon Keadilan

Ratu-Atut-Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah. (foto: Antara)

JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menangis tersedu usai membacakan pleidoi atau nota pembelan. Lain itu, Ratu Atut Chosiyah yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Rujukan Provinsi Banten itu berharap hakim adil memutus perkaranya.

“Saya mohon dengan sangat, keputusan saya yang dianggap melakukan kesalahan diputus seadilnya. Saya mohon,” kata Ratu Atut Chosiyah dengan terbata-bata pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Juli 2017 baru lalu.

Sementara, suara Ratu Atut Chosiyah semakin mengecil ketika mengatakan masih memiliki tanggungan seorang putri. Dirinya sempat berhenti bicara sambil menyeka air mata.

Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah juga meminta maaf karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum saat menjadi pejabat negara.

Baca juga:   Selama 2021, KPK Selamatkan Keuangan Negara dengan Total Rp 35,9 T

“Kesalahan bukan yang saya rancang. Semua yang disampaikan (jaksa), termasuk istighosah, sudah disampaikan dalam sidang oleh para saksi. Semoga jadi pertimbangan yang mulia,” tegas Ratu Atut Chosiyah.

Selain itu, dijelaskan Ratu Atut Chosiyah, dirinya kembali memohon agar dirinya diadili seadil-adilnya. Apalagi, dirinya sedang menjalani 7 tahun pidana penjara karena kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Sementara, saat penasihat membacakan pleidoi, Ratu Atut Chosiyah disebut telah berupaya berbuat baik dengan mengembalikan Rp 3,8 miliar yang diduga jadi uang korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:   Soal Hak Angket KPK, Said Aqil: Itu Urusan DPR Saya Nggak Ikut Campur

Sedangkan, Jaksa KPK menyatakan tetap pada tuntutan semula.

“Dalam persidangan sebelumnya terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” kata tim Jaksa KPK.

Lain itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 16 Juni 2017, Ratu Atut Chosiyah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, mantan Gubernur Banten itu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini