Kapolresta Tangerang: Tembak di Tempat Bila Ada Pihak Berupaya Menyerang Polisi

AKBP-Sabilul-Alif
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Banten, AKBP M Sabilul Alif SH, SIK. (foto: google images/screenshot YouTube)

TANGERANG, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Banten, AKBP M Sabilul Alif SH, SIK menginstruksikan agar tembak di tempat bila ada pihak yang berupaya menyerang atau melukai petugas.

“Ini merupakan bagian dari pengamanan karena mereka mengunakan senjata tajam, karena dilarang sesuai peraturan yang berlaku,” kata AKBP Sabilul Alif di Tangerang, Rabu 5 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan AKBP Sabilul Alif, instruksi tersebut dikeluarkan setelah belajar dari banyak kasus yang terjadi belakangan ini. Lain itu, menurutnya jangan sampai tindakan yang dilakukan terlambat sehingga aparat menjadi korban.

Baca juga:   Kasus Mayat Perempuan Tanpa Celana, Pelaku: Saya Perkosa, Sekali!

“Seperti contoh di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur dan di Medan, Sumatera Utara, maka polisi menjadi sasaran teror,” tegas AKBP Sabilul Alif.

Menurut AKBP Sabilul Alif, petugas di lapangan sudah mendapatkan instruksi tentang standar pengamanan. Karena itu, perlu diberlakukan tembak di tempat terhadap pelaku teror yang berupaya membuat daerah menjadi tidak aman.

Hal tersebut, disampaikan AKBP Sabilul Alif kepada para perwira di wilayahnya dan memberikan penjelasan kepada wartawan saat perkenalan perdana bertugas mengantikan Kombes Pol Asep Edi Suheri yang betugas di Mabes Polri.

Baca juga:   Polisi Sempurnakan Dua Sketsa Terduga Penyerang Novel Baswedan

Selanjutnya, juga dikatakan AKBP Sabilul Alif, petugas harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada publik dan dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini sesuai era teknologi informasi.

“Untuk mengamankan warga, pihak pertama yang harus aman adalah petugas. Sehingga, upaya tindakan tembak di tempat dianggap tepat,” kata AKBP Sabilul Alif yang juga mantan Kapolres Jember, Jawa Timur.

Karena itu, sebagai antisipasi pengamanan terhadap ancaman teror, petugas melakukan tugas jaga secara berkelompok dan minimal dua orang.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini