Kapolres Jakarta Timur: Upaya Eksekusi Gedung MNC TV Libatkan Preman

tpi-mnc
Kombes Andry Wibowo, kejadian tersebut bermula dari sengketa kepemilikan dan hingga saat ini telah diputuskan MA, jika TPI (Versi lama MNC) ingin mengeksekusi gedung yang dipakai MNC saat ini.

JAKARTA, harianpijar.com – Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) sengketa Saham TPI bertempat di MNC TV Pintu 2 Raya Taman Mini Indonesia Indah RT01/04 Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, melibatkan sejumlah preman. Lain itu, pihak kepolisian turun melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, polisi berupaya agar tidak terjadi bentrokan antara kedua belah pihak. Karena, kedua belah pihak melibatkan preman dalam tindak lanjut putusan MA itu.

“Dua-duanya melibatkan preman itu sebenarnya, nah kita bikin sekat di situ untuk mencegah bentrok,” kata Kombes Andry Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Andry Wibowo, pihak kepolisian berhasil menghalau kelompok yang berusaha masuk ke dalam gedung MNC TV, serta mencegah agar kelompok lain yang berada di dalam gedung tidak terpancing keluar.

Baca juga:   Luruskan Soal Kasasi di MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Lain itu, dirinya juga membantah jika preman yang terlibat berjumlah ratusan. “Tidak benar, menghitungnya dari mana itu,” tegas Kombes Andry Wibowo.

Selanjutnya, juga dikatakan Kombes Andry Wibowo, meski sempat tegang, tidak terjadi kerusakan berarti dalam peristiwa itu. “Sudah diusir, sudah tidak ada, tidak ada kejadian menonjol, sudah ditangani Polres, yang ada Polisi dan TNI,” kata Kombes Andry Wibowo memastikan.

Lain itu, menurut Kombes Andry Wibowo, kejadian tersebut bermula dari sengketa kepemilikan dan hingga saat ini telah diputuskan MA, jika TPI (Versi lama MNC) ingin mengeksekusi gedung yang dipakai MNC saat ini.

Sementara, berdasarkan putusan MA, pihak Siti Hardijanti Rukmana alias mbak Tutut memenangkan perkara arbitrase melawan PT Berkah Karya Bersama soal status TPI kini menjadi MNC TV itu.

Baca juga:   Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung Ditolak

“Itu sengketa saham, yang versinya TPI lama menang sama Mahkamah Agung, nah dia dilarang masuk sama MNC. Nah sekarang dia ingin masuk kesitu kan ada keputusan hukumnya,” kata Kombes Andry Wibowo.

Karena itu, Kombes Andry Wibowo mengatakan, dirinya mengimbau agar masing-masing pihak melakukan dialog. Hal ini agar kerusuhan tidak terjadi.

“Silakan dialog kan orang tua semua tuh. Bawa pekerjaan masing-masing jadi biar cepat selesai masalahnya, silahkan Para Pihak membangun komunikasi yang sehat dan solutif berdasarkan hukum,” tegas Kombes Andry Wibowo.

Sementara, saat ini sejumlah polisi dan TNI melakukan penjagaan di gedung tersebut. Hal ini untuk mencegah masuknya pihak-pihak yang tidak diinginkan menyebabkan kerusuhan yang tidak diinginkan.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini