JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) belum bisa memenuhi panggilan penyidik polisi, hari ini. Lain itu, HT yang juga Bos MNC Group tersebut ada urusan yang lebih mendesak.
“Sepengetahuan kami, Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim,” kata Adidharma Wicaksono, kuasa hukum HT, melalui pesan singkat, Selasa 4 Juli 2017.
Diketahui hari ini, penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil HT untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, melalui media elektronik.
Menurut Adidharma Wicaksono, kliennya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga terpaksa tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim. Namun, HT kemungkinan bisa menghadapi penyidik Bareskrim pada Selasa 11 Juli 2017.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bila HT tak bisa menghadiri panggilan pertama, penyidik akan menjalankan prosedur selanjutnya. “Ada panggilan pertama, kedua, untuk ketiga ada perintah membawa,” kata Irjen Setyo Wasisto.
Sedangkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menduga HT melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Lain itu, jaksa Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat atau SMS dari HT yang menurutnya sarat ancaman.
Semoga diberi kelancaran ya Pak HT. Tuhan selalu menyertai setiap hamba-Nya yang selalu berada dijalan kebenaran.