Jubir KPK: Kemarin Berkas Miryam S Haryani Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Miryam-S-Haryani
Miryam S Haryani. (foto: detik.com)

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Miryam S Haryani, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin Senin, 3 Juli 2017.

Menurut jurubicara (jubir) KPK Febri Diansyah, pelimpahan kasus Miryam S Haryani tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan KTP elektronik (e-KTP) itu, dari penuntut umum pada KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini kami juga sudah melakukan pelimpahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor untuk kasus indikasi pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH),” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 3 Juli 2017 kemarin.

Baca juga:   Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: KPK Datang Jika Diundang Pansus Angket DPR

Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, KPK tinggal menunggu jadwal sidang Miryam S Haryani dari Pengadilan Tipikor.

“Kami menunggu jadwal sidang di pengadilan karena kewajiban KPK mulai dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan sudah kami limpahkan dan juga dari penuntutan ke persidangan sudah kami limpahkan,” tegas Febri Diansyah.

Karena itu, dikatakan Febri Diansyah, KPK berharap segala informasi yang dibutuhkan terkait dengan Miryam S Haryani atau infromasi lain yang masih ada kaitannya dengan penanganan perkara ini bisa dilihat bersama-sama di Pengadilan Tipikor.

“KPK akan membuka semuanya,” kata Febri Diansyah.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga:   Kemenhub Benarkan Ada OTT, KPK Sita Beberapa Mata Uang Asing

Akibatnya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lain itu, pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini