Yasonna Laoly Bantah Mendapatkan Aliran Dana e-KTP

Yasonna-Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

JAKARTA, harianpijar.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah mendapatkan aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bahkan, dirinya tidak mengetahui soal itu.

“Tidak ada lah (terima aliran dana dari e-KTP),” kata Yasonna Laoly, seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.

Menurut Yasonna Laoly, dirinya dimintai keterangan terkait kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Lain itu, dirinya juga ditanyai perihal pembahasan anggaran proyek e-KTP saat menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga:   Mantan Ketua DPR Disebut Dalam Kasus E-KTP, Besok Akan Lapor Ke Polisi

“Pokoknya saya sudah berikan (keterangan) kepada penyidik, titik,” tegas Yasonna Laoly.

Sementara, dikatakan Yasonna Laoly, dirinya sempat dua kali dipanggil KPK terkait kasus tersebut. Namun, dirinya tak hadir dalam dua panggilan itu. Pada pemanggilan pertama dirinya berhalangan karena menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

“Yang kedua saya ke Hong Kong, ketemu lembaga hukumnya untuk membahas aset kasus Century,” kata Yosonna Laoly.

Sebelumnya diketahui, dalam surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Yasonna Laoly disebut menerima uang USD 84ribu dari korupsi proyek e-KTP. Lain itu, uang diterima Yasonna Laoly saat masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI. Bahkan, Yasonna Laoly disebut menerima uang dua tahap.

Baca juga:   Masuk Ruang Angiografi, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua KPK

Pertama, dari Miryam S Haryani, pembagian uang itu diberikan ke setiap anggota Komisi II DPR dengan diberikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya. Untuk Fraksi PDIP, uang diberikan kepada Yasonna Laoly dan Arief Wibowo.

Lain itu, pembagian uang kedua dilakukan dengan cara yang sama. Menurut jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam S Haryani untuk dialirkan ke Komisi II sebesar USD 1,2miliar. Uang tersebut berasal dari Sugiharto.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini