JAKARTA, harianpijar.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri besok Selasa 4 Juli 2017 akan memeriksa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Lain itu, Ketua Umum Partai Perindo itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto melalui SMS kaleng.
“Rencananya tanggal 4 Juli,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Menurut Irjen Setyo Wasisto, jika Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi pemeriksaan perdananya, pihaknya tetap menjalankan sejumlah prosedur.
“Kita ada panggilan pertama, kedua, untuk ketiga ada perintah membawa,” kata Irjen Setyo Wasisto.
Sementara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Akibatnya, HT diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Sedangkan, jaksa Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari HT, pada tangga 5, 7, dan 9 Januari 2016 lalu.
Lain itu, HT melalui smsnya mengatakan, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Sementara, kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pesan singkat yang dikirim kliennya HT kepada jaksa Yulianto bersifat umum dan berkategori idealis.
“Hary dalam SMS-nya tak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai ‘yang salah’. Dan tidak pernah menyebut sebagai ‘yang tidak bersih’,” kata Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pesan pendek Ketua Umum Partai Perindo itu tidak lebih sebagai imbauan.
“Bahasa idealisme dari seorang politikus. Semua Presiden Indonesia saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu,” kata Hotman Paris Hutapea.
Selain itu, dirinya juga yakin ada motif politik dalam penetapan tersangka kliennya Hary Tanoesoedibjo.