Mahfud MD: SMS Hary Tanoe Ke Jaksa Yulianto Tidak Ada Ancaman

harianpijar

SURABAYA, harianpijar.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut menyoroti kasus hukum yang tengah menimpa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Lain itu, dirinya menganggap SMS HT kepada jaksa Yulianto tidak berbau ancaman.

“Saya melihat tidak ada ancaman untuk Yulianto dalam SMS itu,” katanya Kamis 29 Juni 2017 kemarin.

Menurut Mahfud MD, dirinya sempat mendengar langsung dari HT mengenai SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto. Sepintas, menurutnya, SMS itu bersifat umum.

Selain itu, HT hanya mengungkapkan alasannya terjun ke politik dan ingin menjadi pemimpin.

Lebih lanjut, ditegaskan Mahfud MD, dirinya heran mengapa kejaksaan menilai SMS tersebut sebagai ancaman untuk jaksa Yulianto. Lain itu, dalam hukum, unsur pidananya harus dicari.

“Hukum itu harus dicari unsur-unsurnya. Itu yang harus dibuktikan,” tegas Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud MD juga menilai, yang lebih aneh ada statement dari jaksa agung yang mendahului status HT sebagai tersangka. Padahal, saat itu Mabes Polri membantah status tersangka HT. Namun, beberapa hari kemudian, baru muncul berita soal peningkatan status HT dari saksi menjadi tersangka.

Sementara, sahabat baik HT, Dahlan Iskan, juga menyampaikan keprihatinannya. Dirinya prihatin karena masalah sepele seperti itu akhirnya menjadi masalah hukum yang serius.

Baca juga:   Wiranto: Perubahan Sikap Politik Partai Perindo Dukung Pemerintah Itu Biasa

“Saya prihatin. Saya lihat bunyi SMS-nya biasa saja. Banyak sekali kan SMS seperti itu?,” kata Dahlan Iskan.

Namun, menurut Dahlan Iskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus sahabatnya itu kepada pihak berwajib. Karena, bagaimanapun juga, perkara itu adalah delik aduan.

“Karena delik aduan, ya pihak berwajib harus melayani pengaduannya,” tegas Dahlan Iskan.

Seperti diberitakan, HT ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan jaksa Yulianto.

Sementara, Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, pada Jumat 23 Juni 2017 lalu, kepada jurnalis menyatakan bahwa HT telah berstatus tersangka. HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik.

“SPDP diterbitkan sebagai tersangka (HT-red),” kata Brigjen Rikwanto. Penyidik merasa sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu.

Sedangkan, kuasa Hukum HT, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka tersebut sangat bermuatan politis.

Sebab, ketua umum Partai Perindo tersebut saat ini berada di luar jalur kekuasaan. Sebagaimana pernyataan sejumlah tokoh, dirinya menilai SMS HT bukan ancaman untuk jaksa Yulianto.

Menurut Hotman Paris Hutapea, tidak tepat jika HT dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 29 jo 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:   Mahfud MD Minta KPK Tak Diombang-ambingkan oleh Opini

Karena, unsur pasal 29 UU ITE memuat syarat mutlak adanya ancaman kekerasan yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.

“Contohnya begini, si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar utang, rumah Rudi akan dibakar. Nah, itu yang dimaksud ancaman dalam pasal 29 UU ITE,” tegas Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, HT memang pernah mengirim SMS ke jaksa Yulianto pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. SMS tersebut dikirim ketika HT dikait-kaitkan dengan perkara Mobile 8. Kebetulan, jaksa Yulianto yang pernah dilaporkan ke KPK atas penanganan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas juga menangani perkara Mobile 8.

Berikut isi lengkap SMS HT kepada Yulianto, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini