JAKARTA, harianpijar.com – Istana Kepresidenan telah mengklarifikasi bahwa tidak akan ada kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden. Lain itu, Presiden dan Wakil Presiden masih menerima gaji mereka berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Administratif dan Finansial Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Kepala Biro Informasi dan Pers Presiden, Bey Machmudin mengatakan, bahwa rumor yang menyebutkan gaji Presiden dan Wakil Presiden telah diajukan hal itu tidak benar.
Lebih lanjut, ditegaskan Bey Machmudin, sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) masih menerima gaji berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1978. Dalam pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali lipat dari gaji pejabat negara tertinggi di Indonesia (selain Presiden dan Wakil Presiden).
Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali dari gaji pejabat negara tertinggi (terlepas dari Presiden dan Wakil Presiden).
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pejabat negara tertinggi (Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan) adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Karena itu, dengan begitu gaji pokok Presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan ditambah tunjangan Presiden sebesar Rp 32.500.000.
Sementara, untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan ditambah tunjangan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000.
“Jumlah gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tidak berubah sejak 2001,” kata Bey Machmudin dalam sebuah pernyataan pers di Jakarta, Rabu.