Ditetapkan Jadi Tersangka, Hary Tanoesoedibjo Dicekal Ke Luar Negeri

hari-tanoe-5
Brigjen Rikwanto, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Umum Partai Perindo sekaligus bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.

Lain itu, pencekalan terhadap HT tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto melalui layanan pesan singkat telepon seluler (SMS).

“Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Jumat 23 Juni 2017.

Baca juga:   Polda Metro: Berkas Perkara Makar Al Khaththath Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sementara, menurut Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengatakan, sudah menerima surat pencekalan dari Mabes Polri tersebut.

“Ya, kami sudah menerima surat permintaan itu (pencekalan),” kata Agung Sampurno.

Selanjutnya, melalui surat tersebut Mabes Polri meminta HT dicekal ke luar negeri sejak Kamis 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan atau Selasa 11 Juli 2017.

Baca juga:   Polda Metro: Polisi Telah Mengantisipasi Munculnya Reaksi FPI Ancam Turun Ke Jalan Jika Rizieq Ditahan

Sedangkan, HT ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah gelar perkara pada Rabu 14 Juni 2017 pekan lalu.

Bahkan, selang satu hari, Kamis 15 Juni 2017, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) HT dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.

Sementara, terkait dugaan kasus tersebut, HT sudah membantah dirinya melakukan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini