
JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, menilai penempatan kliennya di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan, sudah tepat. Lain itu, jika Ahok tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dikhawatirkan stabilitas keamanan lapas terganggu.
“Ya (di Mako Brimob)Â itu sudah tepat, karena pembahasan soal keamanan kan selesai tanggal 9 Mei yang lalu, ketika dititipkan malam-malam itu loh. Di situ kan ada analisa ada data, kesimpulannya keamanannya terancam, karena terancam langsung dibawa ke Mako Brimob,” kata I Wayan Sudirta, Jumat 23 Juni 2017.
Menurut I Wayan Sudirta, kliennya harus mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, sama seperti tahanan yang lain. Karena itu, dirinya tidak mempersoalkan dimanapun tempat penahanan, prinsipnya narapidana harus aman.
“Harusnya Ahok di sana memperoleh kesamaan di depan hukum, artinya kesamaannya di bidang perlindungan keamanan. Kalau Ahok tidak aman di Cipinang kan harusnya di Mako Brimob, kan gitu,” tegas I Wayan Sudirta.
“Jadi kesamaan memperoleh rasa aman itu yang harus ditekankan, bukan tempatnya yang berbeda itu yang disorot. Persamaan hak mendapatkan rasa aman. Sebab kalau di Cipinang siapa yang jamin,” lanjut I Wayan Sudirta.
Sementara, Ahok seharusnya ditahan di lapas Cipinang, tetapi kemudian dikembalikan ke Mako Brimob. Ketika ditanya bukti ada ancaman terhadap Ahok di Cipinang, I Wayan Sudirta mengatakan keputusan tersebut ada di tangah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
“Itu bukan kami yang tentukan, itu Menkumham dan aparat keamanan dan kita sampai pada putusan kalau itu tidak aman,” tandas I Wayan Sudirta.