Mendagri: Diminta Plt Gubernur Bengkulu Tidak Open House Saat Lebaran

plt-gubernur-bengkulu-rohidin-mersyah
Tjahjo Kumolo, sebagai Plt Gubernur saran saya tidak perlu adakan open house di kediaman.

JAKARTA, harianpijar.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diminta tidak menggelar acara open house di rumah saat Lebaran Idul Fitri ini.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, lebih baik aktifitas itu digelar di kantor gubernur, dengan pertimbangan supaya bisa lebih dekat dengan staf.

“Sebagai Plt Gubernur saran saya tidak perlu adakan open house di kediaman. Open housenya di kantor gubernur saja, agar bisa membangun komunikasi dengan seluruh staf dari Pemda Bengkulu,” kata Tjahjo Kumolo usai melantik Plt Gubernur Bengkulu di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Tjahjo Kumolo, dirinya meyakini kondisi di Bengkulu sudah kondusif semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Ridwan Mukti. Karena itu, menurutnya open house di kantor gubernur untuk mempererat komunikasi.

Sementara, Rohidin Mersyah dengan jabatan baru sebagai Plt Gubernur Bengkulu, setiap proses politik pembangunan berada di bawah kendalinya. Untuk itu, diharapkan hal tersebut bisa berjalan dengan baik untuk mendukung percepatan program pemerintah pusat di daerah.

Baca juga:   Surat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dari Balik Rutan KPK

“Setidaknya pusat ingin memastikan bahwa program strategis pusat di Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2017 ini bisa berjalan sesuai dengan target,” tegas Tjahjo Kumolo.

Selain itu, pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Plt Gubernur Bengkulu untuk mengisi kekosongan pimpinan di sana, usai Gubernurnya ditahan KPK karena dugaan korupsi peningkatan jalan. Lain itu, status Plt pada pejabat daerah yang menggantikan rekannya karena tersandung masalah hukum, biasanya melekat hingga keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara, dugaan suap kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti adalah fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong dan suap diberikan melalui isteri Gubernur Lily Martiani Maddari.

“Diduga fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada gubernur melalui istrinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Rabu 21 Juni 2017 baru lalu.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Plt Gubernur DKI Djarot Tidak Masuk Daftar Penjenguk Ahok, Tentu Ada Alasan

Lebih lanjut, dijelaskan Alexander Marwata, dua proyek di Rejang Lebong adalah proyek pembangunan peningkatan jalan di Muara Aman dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan di Curug Air Dingin senilai Rp 16 miliar.

“Dari dua proyek dijanjikan akan mendapatkan Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak,” jelas Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari; Ricoh Dian Sari (RDS), pengusaha dan JHW, Direktur PT SMS. Lain itu, tim Satgas KPK sudah menyegel kantor gubernur Bengkulu, rumah dinas gubernur Bengkulu, dan kantor RDS.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini