Tersangka Makar Al Khaththath Dipindahkan Ke Polda Metro Jaya

Muhammad-Al-Khaththath
Muhammad Al Khaththath tersangka makar. (foto: metrotvnews)

JAKARTA, harianpijar.com – Muhammad Al Khaththath tersangka makar, penahanannya dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Polda Metro Jaya. Lain itu, salah seorang kuasa hukum Muhammad Al Khaththath, Andi Hidayat membenarkan informasi tersebut.

Menurut Andi Hidayat, dirinya mendapatkan kabar pemindahan itu pada Selasa dini hari. “Sudah di rutan narkoba dua hari lalu. Sekitar pukul 02.00 WIB ,” kata Andi Hidayat, Kamis 22 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Andi Hidayat, kelengkapan berkas Muhammad Al Khaththath di Kejaksaan masih belum diketahui. Karena itu, pihaknya masih akan melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum Muhammad Al Khaththath perihal langkah yang akan diambil.

Baca juga:   Badan Hukum HTI Dicabut, Polisi Siaga Jika Ada Aksi Demo

Sementara, menurut Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas, juga membenarkan informasi tersebut. Selain Muhammad Al Khaththath, sejumlah tersangka makar lainnya juga dipindahkan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya.

“Sudah. Sudah dua hari yg lalu, Iya sama yang lain. Kalau tidak salah empat atau lima orang,” kata AKBP Barnabas,  saat di konfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.

Baca juga:   Soal Kasus Kerumunan, Polisi Sebut 3 Tersangka Lain Telah Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Muhammad Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski yang terletak di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. Lain itu, Muhammad Al Khaththath yang juga menjabat sebagai Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ditangkap Jumat 31 Maret 2017 dini hari. Saat itu dirinya akan memimpin aksi 313.

Namun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkapnya terlebih dahulu sebelum dirinya turun dalam aksi 313 atas tuduhan makar. Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini