Kejaksaan Agung: Paling Lambat Kamis Besok Ahok Dieksekusi ke Lapas

ahok-5-3
Noor Rachmat, kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dieksekusi pada Kamis, 22 Juni 2017 besok.

JAKARTA, harianpijar.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tengah berkoordinasi dengan pihak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai eksekusi.

Menurut Noor Rachmat, kemungkinan Ahok akan dieksekusi pada Kamis, 22 Juni 2017 besok.

“Paling lambat besok dieksekusi,” kata Noor Rochmat di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Noor Rochmat, saat ini kejaksaan masih berkoordinasi dengan pihak lapas. Lain itu, hari ini tim jaksa masih mempelajari penetapan pengadilan dan akan diputuskan sore ini.

Baca juga:   Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Tim Kuasa Hukum Ahok Laporkan Novel Bamukmin ke Polisi

Namun, dikatakan Noor Rochmat, belum diketahui lapas mana nantinya yang akan ditempati Ahok. “Nanti hari ini (keputusannya). Nanti dikabari,” kata Noor Rochmat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Ahok akan dipindah ke lembaga pemasyaratan pada pekan ini. Karena, menurutnya, Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga:   PDIP: Ahok dan Djarot Dapat Tugas Khusus dari Megawati

“Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini,” kata Dicky Oktavia.

Menurut Dicky Oktavia, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera mengeksekusi Ahok karena telah menerima penetapan pencabutan banding kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin, 19 Juni 2017 siang.

Lain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas. Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini