Minta Presiden Hentikan Penyidikan, Kadiv Humas Polri: Penghentian Perkara Merupakan Wewenang Penyidik

setyo-3
Irjen Setyo Wasisto, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu.

JAKARTA, harianpijar.com – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui pengacaranya berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Lain itu, dirinya meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, penghentian perkara merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya.

“Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya,” kata Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Irjen Setyo Wasisto, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu. Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq Shihab terpenuhi atau tidak.

“Apakah tidak memenuhi unsur atau kedaluwarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak,” kata Irjen Setyo Wasisto.

Baca juga:   Presiden: Pertanian Kuncinya Air, Pembangunan Insfrastruktur Pertanian Menjadi Prioritas

Karena itu, sambil melakukan berbagai upaya perlawanan, Rizieq Shihab diminta kooperatif dengan proses hukum. Lain itu, Irjen Setyo Wasisto meminta agar Rizieq Shihab kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

“Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum,” ujar Irjen Setyo Wasisto.

Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada Senin 19 Juni 2017 malam.

“Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” kata Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, ditegaskan Kapitra Ampera, dirinya menilai penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan karena didapatkan dengan cara ilegal. Menurutnya, rekaman dan kutipan chat yang ada tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena melanggar hak asasi manusia dan hak privasi.

Baca juga:   Ini Pesan Mantan Kapolda Metro Jaya untuk Rizieq Shihab

“Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapitra Ampera.

Sedangkan, dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka. Firza Husein disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini