Terkait Perintah Pansus Hak Angket, Kapolri: Sesuai KUHP Upaya Penangkapan Bisa Dilakukan Untuk Peradilan

Tito-Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menolak untuk menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan kepolisian membawa Miryam S Haryani, tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP dari Rutan KPK ke DPR.

Menurut Jenderal Tito Karnavian, sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan.

“Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP. KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justicia, artinya dalam rangka untuk peradilan,” kata Jenderal Tito Karnavian, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017 malam.

Baca juga:   Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Untuk Menindak Tegas Praktik Persekusi

Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Tito Karnavian, permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam S Haryani tidak jelas tercantum dalam UU MD3.

“Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada,” tegas Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga:   Periksa 2 Saksi, KPK Terus Gali Peran Setya Novanto dalam Proyek e-KTP

Lain itu, menurut Jenderal Tito Karnavian, pihaknya menyatakan akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR. Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.

“Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya. Kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung,” tandas Jenderal Tito Karnavian.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini