Tak Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket, Masinton: KPK Bodoh dan Tidak Memahami Aturan

Masinton-Pasaribu
Masinton Pasaribu. (foto: dok. Media Indonesia)

JAKARTA, harianpijar.com – Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melontarkan kritik keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lain itu, kritikan tersebut disampaikannya saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

Menurut Masinton Pasaribu, dirinya menilai KPK telah melakukan tindakan bodoh ketika mengungkapkan alasan penolakannya memberikan izin Miryam S Haryani untuk datang ke Rapat Pansus Angket KPK.

Lebih lanjut, ditegaskan Masinton Pasaribu, dirinya mengutip surat KPK point 1c yang diserahkan kepada Pansus. Pada Point 1c tertulis, “surat permintaan untuk menghadirkan Tersangka Miryam S Haryani ada ditandatangani oleh wakil Ketua DPR RI bukan oleh Ketua Pansus Angket DPR.”

Baca juga:   Kunjungi RS Premier, Tim Dokter KPK Cek Kondisi Setya Novanto

“Saya hanya mau menyampaikan sebuah institusi negara membuat surat kepada institusi yang mengawasinya tidak memahami aturan yang sesungguhnya. Cara-cara ini yang harus kita bongkar dan tidak kita benarkan,” tegas Masinton Pasaribu.

Selanjutnya, Masinton Pasaribu juga menjelaskan, anggota Pansus Angket KPK itu menjelaskan peraturan tata tertib DPR nomor 1 tahun 2014 pada pasal 310. Dirinya yakin KPK akan mendengarkan kritikannya.

Dimana, surat keluar dan undangan rapat DPR ditandatangani oleh Pimpinan DPR atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. Menurutnya, tanda tangan Sekjen DPR itu mewakili Pimpinan DPR.

Sebelumnya diketahui, surat permohonan kepada KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani di Rapat Pansus Angket ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Baca juga:   Tanggapi Fadli Zon, Mendagri: Yang Mengancam Siapa, Siapa Mengancam Siapa

“Jelas bahwa surat yang kita sampaikan dari DPR ke KPK sesuai prosedur, alasan yang bodoh dan tidak memahami aturan yang sesungguhnya,” kata Masinton Pasaribu.

“Bagaimana institusi penegak hukum tidak memahami aturan hukum, ini konyol, ini surat resmi, saya mohon maaf sampaikan kata bodoh, ini ada logo Garuda betapa konyolnya, ini satu contoh kecil terima kasih pimpinan,” lanjut Masinton Pasaribu.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Angket KPK yang memimpin rapat, Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut saat rapat dengan KPK.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini