Kapolrestabes Bandung: 560 Personil Amankan Sidang Buni Yani

Sidang-Buni-Yani
Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian. (foto: Antara)

BANDUNG, harianpijar.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menerjunkan sekitar 560 personil untuk melakukan pengamanan sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), Selasa 20 Juni 2017 di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan, sejak pukul 06.00 WIB, seluruh jajaran aparat yang terlibat sudah hadir di lokasi sidang untuk melakukan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo. Lain itu, sidang diperkirakan akan dimulai pukul 09.00 WIB pagi ini.

Menurut Kombes Hendro Pandowo, personil yang akan melakukan pengamanan berasal dari anggota satgasda, anggota sabhara berjumlah satu kompi dan anggota brimob Polda Jabar satu kompi serta satgasres 360 personil.

Baca juga:   Pengacara: Dakwaan Jaksa Terhadap Buni Yani Tidak Berdasar

“Semoga rangkaian sidang berlangsung aman, tertib dan kondusif,” kata Kombes Hendro Pandowo kepada wartawan di halaman gedung perpus dan arsip Kota Bandung, Selasa 20 Juni 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Kombes Hendro Pandowo, pengamanan dilakukan dengan personil terbuka maupun tertutup dengan pola pengamanan empat ring. Menurutnya, ring satu merupakan tempat dilaksanakan sidang, ring dua akses masuk ke ruang sidang yang akan dilakukan pemeriksaan kepada tamu yang datang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung, ring tiga halaman gedung tempat sidang dan ring empat lalu lintas.

Baca juga:   Tak Hadiri Sidang MK, Gugatan Pasal Makar Habiburokhman Gugur

Selain itu, Kombes Hendro Pandowo juga mengatakan, selama proses persidangan diperkirakan akan ada aksi demo yang akan dilakukan Aliansi Pergerakan Islam (API) Kota Bandung dengan massa kurang lebih 300 orang.

Sebelumnya, sidang perdana Buni Yani dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Selasa 13 juni 2017 lalu. Namun, berdasarkan saran JPU agar persidangan dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin M Sapto menyetujui pemindahan ruang persidangan.

SUMBERRepublika

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini