PAN Minta KPK Klarifikasi dan Minta Maaf Ke Amien Rais

Yandri-Susanto
Ketua DPP PAN Yandri Susanto. (foto: Kompas.com)

JAKARTA, harianpijar.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut fakta persidangan soal aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara dugaan korupsi Siti Fadilah Supari.

Karena itu, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggung jawab soal itu, karena dinilai terlanjur mencemarkan nama Amien Rais.

Menurut Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyebut langkah partainya yang terus membela Amien Rais sudah tepat, karena yakin Ketua Majelis Kerhormatan PAN itu bebas korupsi. Lain itu, Yandri Susanto juga menyebut jaksa KPK telah bertindak kurang ajar.

“Apa yang disampaikan jaksa KPK itu fitnah keji ke tokoh reformasi!” kata Yandri Susanto dengan nada tinggi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

Baca juga:   Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Hentikan KPK Usut Kasus Korupsi e-KTP

Lebih lanjut, ditegaskan Yandri Susanto, dirinya menyayangkan tindakan jaksa KPK yang menurutnya telah menyebabkan masyarakat jadi terpecah belah soal Amien Rais. Karena itu, dirinya meminta KPK minta maaf terbuka ke publik, khususnya Amien Rais.

“Kami minta KPK klarifikasi gentlemen dan menyampaikan ke publik, terbuka melalui media cetak, elektronik, online dengan terang benderang tak perlu lagi kata bersayap,” tegas Yandri Susanto.

Sementara, menurut Yandri Susanto, sikap PAN final. Pihaknya ingin KPK minta maaf. PAN akan sangat menyayangkan jika KPK tidak berani memohon maaf atas apa yang disebut sebagai kekeliruan.

“Kami minta KPK gentle minta maaf langsung ke Amien Rais, keluarga besar PAN dan seluruh rakyat Indonesia. Kalau tidak dilakukan, kami kembali bertanya ada apa dengan KPK,” kata Yandri Susanto.

Baca juga:   Amien Rais Sebut Nama Soetrisno Bachir Dalam Kasus Dana Alkes

Selain itu, Yandri Susanto juga menyebut pihak yang paling bertanggung jawab atas penyeretan nama Amien Rais adalah jaksa KPK. “Jaksanya harus bertanggung jawab dunia akherat!” jelas Yandri Susanto.

Sebelumnya, dalam tuntutan Siti Fadilah Supari, Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Meski begitu, dalam sidang kemarin 16 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan kasus tersebut.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini