Kejari Jakarta Utara: Ahok Akan Dipindah ke LP Cipinang jika Tidak Ada Perubahan

ahok-5-2
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Dicky Oktavia, yang tentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum).

JAKARTA, harianpijar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan pencabutan banding Ahok. Lain itu, penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan.

“Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami,” kata Dicky Oktavia, melalui pesan singkat, Minggu 18 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Dicky Oktavia, setelah penetapan pencabutan banding tersebut diterima, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan. Namun, jika tidak ada perubahan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga:   Ahok: Hadiri Deklarasi Dukungan Komunitas Guru Swasta Se-Jakarta

“Yang tentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum),” tegas Dicky Oktavia.

Sementara, menurut Dicky Oktavia, Kejari Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya. Lain itu, Kejaksaan juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok.

“Memang itu (keamanan) juga yang nantinya jadi pertimbangan, tetapi kami putuskan setelah ada permohonan dari para pihak dan diterimanya penetapan (pencabutan banding),” kata Dicky Oktavia.

Sementara, menurut kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sebelumnya mengatakan, kliennya tidak memiliki permintaan khusus perihal lapas tempatnya akan menjalani hukuman.

Baca juga:   Sikap Empat Fraksi DPRD Tolak Rapat, Tidak Mencerminkan Demokrasi

Selain itu, dirinya juga mengatakan, kliennya mau ditempatkan di mana saja asalkan lapas tersebut aman. Permintaan tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, justru datang dari tim penasihat hukum.

“Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok, itu juga bisa,” kata I Wayan Sudirta, Rabu 14 Juni 2017.

Seperti diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 lalu. Sementara, sampai saat ini Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini