Terkait Investasi Properti, Ustaz Yusuf Mansyur Dilapor ke Polda Jatim

Ustaz-Yusuf-Mansur
Ustaz Yusuf Mansur. (foto: google images)

SURABAYA, harianpijar.com – Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh sejumlah orang dari Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.

“Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang menguasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini,” kata kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Polda Jatim, Kamis 15 Juni 2017.

Menurut Sudarso Arief Bakuma, program investasi milik Ustaz Yusuf Mansur beraneka macam. Lain itu, rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat dan setiap sertifikat itu bernilai Rp 2,7 juta.

Baca juga:   Polisi: Jika Tanggal 18 Veronica Koman Tak Penuhi Panggilan, Kami Akan Keluarkan DPO

“Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah,” tegas Sudarso Arief Bakuma.

Lebih lanjut, dijelaskan Sudarso Arief Bakuma, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Ustaz Yusuf Mansur. Namun, Ustaz Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.

“Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya,” kata Sudarso Arief Bakuma.

Baca juga:   Veronica Koman Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polda Jatim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Selanjutnya, menurut Sudarso Arief Bakuma, awalnya Ustaz Yusuf Mansur menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun. Kemudian, investasi Condotel Moya Vidi tersebut tidak jadi dibangun dan dialihkan.

Bahkan, Sudarso Arief Bakuma juga mengatakan, sampai sekarang justru semakin tidak jelas. “Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi,” kata Sudarso Arief Bakuma.

Sementara, pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini