Kejati Bengkulu Usut Korupsi Proyek Jalan di Pulau Enggano, Geledah Kantor Gubernur

kejati-bengkulu-berkas-1
Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kami mendukung upaya yang dilakukan aparat untuk menciptakan aparatur sipil yang bersih.

BENGKULU, harianpijar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah sejumlah ruangan di kantor Gubernur Bengkulu, pada Kamis 15 Juni 2017. Lain itu, penggeledahan dilakukan terkait penyidikian dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Enggano yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,1 miliar.

Selain itu, sejumlah tempat yang digeledah diantaranya ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan ruangan Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa (ULP). Sementara, dari penggeledahan tersebut, satuan penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu, membawa satu kardus besar berisi dokumen terkait pembayaran uang proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano tahun 2016.

Sebelumnya, penyidik diketahui menemukan bukti adanya pencairan uang sebesar Rp 500 juta meski pekerjaan proyek belum 100 persen rampung dan ini memicu kerugian baru.

Baca juga:   Saat Sidang, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Menangis Mohon Keadilan

“Kerugian negara (yang dikeluarkan BPK) yang ditimbulkan akibat praktek korupsi sama dengan temuan kami (Kejati), sementara akibat pembayaran saat proyek belum 100 persen selesai memicu kerugian baru lagi yakni sebesar Rp 500 juta,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan usai memimpin penggeledahan, Kamis 15 Juni 2017.

Sementara, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat ditemui di kompleks kantor gubernur mengaku akan membuka diri bagi penyidik melaksanakan tugasnya. Lain itu, dirinya juga menegaskan akan menindak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga:   KPK: Diduga Melarikan Diri, KPK Minta Polisi Tangkap Miryam S Haryani

“Kami mendukung upaya yang dilakukan aparat untuk menciptakan aparatur sipil yang bersih, namun kami juga belum bisa menerka berapa orang dari kalangan pegawai yang terlibat. Tunggu saja prosesnya,” kata Rohidin Mersyah.

Selain menggeledah dua ruangan di kantor gubernur, sebelumnya penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen ikut disita.

Sedangkan, terkait kasus ini, 30 orang sudah diperiksa. Namun, Kejati Bengkulu belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini