Hari Ini, Presiden Joko Widodo Akan Melantik Djarot Saiful Hidayat Sebagai Gubernur DKI Jakarta

pelantikan-djarot
Djarot Saiful Hidayat, dirinya meminta doa restu dari masyarakat agar bisa melaksanakan tugas dengan lancar dan baik. (foto: CNN indonesia)

JAKARTA, harianpijar.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, hari ini Kamis 15 Juni 2017 di Istana Negara rencananya akan melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.

Lain itu, pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, 9 Mei 2017 lalu, dalam kasus penodaan agama.

Menurut Djarot Saiful Hidayat, menyatakan dirinya tidak punya persiapan khusus menjelang pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Enggak ada persiapan, persiapan apa, ya doa saja supaya lancar,” kata Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di Jakarta Fair 2017, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Djarot Saiful Hidayat, dirinya meminta doa restu dari masyarakat agar bisa melaksanakan tugas dengan lancar dan baik. Rencananya, dirinya akan dilantik pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga:   Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda Karena Adanya Intimidasi dan Tekanan Politik

Sementara, harapan yang sama juga disampaikan istri Djarot Saiful Hidayat, Happy Farida yang ikut mendampingi. “Ya mudah-mudahan semua lancar dan membawa berkah bagi semua masyarakat DKI Jakarta, membawa kebaikan buat semuanya,” kata Happy Farida.

Sedangkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan akan ikut berangkat ke istana besok. Dirinya telah mendapatkan undangan dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri pelantikan tersebut. “Semua ketua DPD PDIP dan fraksi hadir,” kata Prasetyo Edi Marsudi.

Seperti diberitakan, Djarot Saiful Hidayat akan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah mengundurkan diri dari pada 23 Mei 2017. Lain itu, pengunduran diri itu dilakukan satu hari setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding terkait putusan pengadilan pada kasus penodaan agama.

Baca juga:   Pakar Hukum: Jika JPU Cabut Permohonan Banding, Hak Ahok Ajukan PK

Diketahui, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara. Lain itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat mengajukan banding, namun setelah melalui pertimbangan rencana upaya banding itu dibatalkan.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduduki wakil Gubernur DKI Jakarta, setelah Joko Widodo melepas jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden. Posisi Joko Widodo sebagai gubernur digantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebelumnya menjadi wakil gubernur. Terakhir posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta itulah yang kemudian diserahkan kepada Djarot Saiful Hidayat.

SUMBERTempo

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini