Kuasa Hukum: Ahok Tidak Miliki Permintaan Khusus Soal Lapas Tempatnya Jalani Hukuman

Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: google images)

JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan kliennya tidak memiliki permintaan khusus perihal lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya akan menjalani hukuman.

“Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana,” kata salah seorang tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) I Wayan Sudirta, saat dihubungi, Rabu 14 Juni 2017.

Menurut I Wayan Sudirta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mau ditempatkan di mana saja asalkan lapas tersebut aman.

“Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin,” tegas I Wayan Sudirta.

Baca juga:   Terkait Kiriman Bunga, Fadli Zon Penasaran dan Siapa Tim Pencitraan

Lebih lanjut ditegaskan I Wayan Sudirta, permintaan tetap ditahan di Mako Brimob justru datang dari tim kuasa hukum. “Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa,” tegas I Wayan Sudirta.

Seperti diketahui, setelah kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berkekuatan hukum tetap dan akan memulai menjalani hukuman di lapas. Lain itu, status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang semula tahanan pun akan berubah menjadi narapidana.

Baca juga:   Pengurus Masjid Darussalam Bantah Tidak Salatkan Pendukung Ahok

Seperti diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 lalu.

SUMBERKompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini