Jubir KPK: Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Akan Serahkan Kajian Tentang Hak Angket DPR

febri-3-1
Febri Diansyah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuliandri, akan datang ke Gedung KPK Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengar berbagai masukan dan pendapat tentang hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lain itu, berbagai masukan yang diterima KPK mulai dari ahli hukum pidana hingga ahli hukum tata negara.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuliandri, akan datang ke Gedung KPK Jakarta, Rabu 14 Juni 2017. Selanjutnya, kedatangan dua orang bergelar profesor tersebut untuk menyampaikan hasil kajian tentang hak angket DPR.

“Keduanya mewakili Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara untuk menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait dengan hak angket,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Lebih lanjut, ditegaskan Febri Diansyah, sebelumnya Asosiasi sudah menyusun kajian dan diskusi dengan para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Lain itu, Asosiasi akan menyerahkan hasil kajian kepada KPK dan diseminasikan di beberapa perguruan tinggi.

Baca juga:   Dinilai Sudah Lampaui Kewenangan, Caleg yang Digantikan Mulan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Selain itu, Febri Diansyah juga mengatakan, kajian ini merupakan inisiatif dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

“KPK tentu mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang berharga ini. Akan sangat mendukung bagi proses pengkajian yang juga masih berjalan di KPK,” kata Febri Diansyah.

Sebelumnya diketahui, KPK mengundang sejumlah ahli untuk mengkaji keabsahan Pansus Angket KPK yang berjalan di DPR. Salah satu ahli yang diundang KPK adalah Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji.

Berbagai pihak mempertanyakan keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK. Pimpinan DPR dan para anggota pansus kemudian dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sementara, menurut Mahfud MD sebelumnya mengatakan, lembaga non-pemerintah seperti KPK tidak bisa dijadikan sebagai subjek hak angket.

Baca juga:   Aktivis Antikorupsi: Teror dan Tekanan Politik Bentuk Pelemahan Pemberantasan Korupsi Makin Nyata

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) itu menjelaskan, berdasarkan pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata Mahfud MD, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, disebutkan, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Atas dasar itu, Mahfud MD mengatakan DPR tidak bisa mengenakan hak angket terhadap KPK. Adapun pengawasan terhadap KPK, dilakukan melalui mekanisme lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini