Febri Diansyah: KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait OTT Jaksa Kejati Bengkulu

febri-3
Febri Diansyah, KPK belum mengetahui keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Sebab, penyidik harus mempelajarinya terlebih dahulu.

JAKARTA, harianpijar.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tiga lokasi di Provinsi Bengkulu, Senin 12 Juni 2017.

“Pasca OTT (operasi tangkap tangan) suap salah satu jaksa Kejati Bengkulu, kami menggeledah kantor Kejati Bengkulu, Kantor BWSS VII, dan kantor PT MPSM (Mukomuko Putra Selatan Manjudo) milik tersangka MSU,” kata juru bicaa KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

Baca juga:   Novel Bamukmin Kecewa, Ahok Dituntut Pidana Percobaan

Menurut Febri Diansyah, KPK belum mengetahui keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Sebab, penyidik harus mempelajarinya terlebih dahulu.

Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Lain itu, ketiga tersangka yaitu Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen; Murni Suhadi, Direktur PT MPSM; dan, Parlin Purba, Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Selain itu, ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat dini hari pekan lalu di Bengkulu. Sedangkan, dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp10 juta.

Baca juga:   Terkait Rumor Pansus Gandeng Polri Untuk Panggil KPK, Apa Tanggapan Kapolri?

Uang tersebut diduga termasuk bagian dari komitmen transaksi suap. Sebelumnya, oknum yang sama juga sudah serah-terima uang Rp 140 juta.

Diduga uang tersebut berkaitan dengan pengumpulan data-data atau keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWSS VII Propinsi Bengkulu Tahun anggaran 2015 dan 2016.

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini