Pengacara: Dakwaan Jaksa Terhadap Buni Yani Tidak Berdasar

buniyani-1
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, video tersebut sudah diuji oleh Forensik Mabes Polri. Berdasarkan hasil pengujian, video tersebut tidak pernah diubah.

BANDUNG, harianpijar.com – Buni Yani tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, berkeberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain itu, Buni Yani dan pengacaranya menyanggah surat dakwaan dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan pekan depan.

“Dalam dakwaan disebutkan Buni Yani mengubah, mengedit video, itu bohong, tidak berdasar dakwaan jaksa,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, usai sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa 13 Juni 2017.

Bahkan, Aldwin Rahadian menegaskan, video tersebut sudah diuji oleh Forensik Mabes Polri. Berdasarkan hasil pengujian, video tersebut tidak pernah diubah.

Baca juga:   Bahar bin Smith, Menghina Presiden Jokowi hingga Vonis Tiga Tahun Penjara

“Pak Buni hanya mengunggah ulang saja. Jadi dakwaan Pasal 32 itu jelas tidak ada dalam fakta penyidikan. Pak Buni tidak pernah sekali pun dipanggil dan diperiksa atas tuduhan pasal itu, artinya tiba-tiba nempel saat masuk proses peradilan,” tegas Aldwin Rahadian.

Selain itu, juga dikatakan Aldwin Rahadian, ada beberapa hal juga yang menjadi keberatan dari pihak Buni Yani, seperti pemindahan lokasi sidang dari Depok ke Bandung, penerbitan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang baru dikirim pada akhir penyidikan.

“Jadi banyak hal yang secara formil menurut kita dilanggar. Kita akan menolak dakwaan dengan menyampaikan keberatan, eksepsi. Nanti akan dibuat secara teliti dan rinci, akan dibundelkan dalam berkas eksepsi,” kata Aldwin Rahadian.

Baca juga:   Jaksa Cabut Banding, Ansufri Idrus Sambo: Takut Nama Mereka Semakin Hancur

Sementara diketahui, Buni Yani didakwa dengan dua dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Lain itu, Buni Yani juga didakwa melakukan penghapusan kata ‘pakai’ dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan, pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal tersebut disampaikan jaksa Andi berasal dari posting-an Buni Yani di Facebook.

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini