
JAKARTA, harianpijar.com – Pengusaha dan sekaligus Bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo (HT) mengakui SMS ‘kaleng’ yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto pada 2016. Lain itu, dirinya diminta menjelaskan SMS itu dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Saya diminta untuk menjelaskan arti dari masing-masing kalimat pada SMS dan WhatsApp (chat) tersebut,” kata Hary Tanoesoedibjo usai pemeriksaan di Kantor Ditipid Siber, Tanah Abang, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.
Menurut Hary Tanoesoedibjo, dirinya mengirimkan pesan tersebut kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, dirinya membantah telah mengirimkan materi bermuatan ancaman.
Selanjutnya, Hary Tanoesoedibjo kemudian membacakan isi SMS yang ia kirim. “Kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar.”
“Ini SMS bukan ancaman, yang mengatakan kita buktikan mana yang salah siapa yang salah,” tegas Hary Tanoesoedibjo.
Kemudian, Hary Tanoesoedibjo juga mengakui kembali mengirim pesan singkat dua hari setelahnya, pada 7 Januari 2016. Isi pesan tersebut tidak jauh berbeda dari pesan semula yang disampaikan dalam dua kali pengiriman.
Pesan pertama berisi: “Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam arti yang sebenarnya.”
Pesan kedua berisi: “Kasihan rakyat yg miskin makin banyak, sementara negara lain semakin berkembang. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak langgeng.”
Hary Tanoesoedibjo mengatakan, pesan tersebut merupakan hal biasa yang dikirim sebagai penegasan dirinya tengah berkecimpung di dunia politik. Menurutnya, kalimat pemberantasan oknum dalam pesan tersebut bersifat jamak.
“Itu biasa, saya berdebat sama orang kenapa saya masuk politik, saya ingin penegakkan hukum,” kata Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu, Hary Tanoesoedibjo juga membantah pesan kedua berisi ancaman kepada Yulianto. Pengulangan pesan tersebut, kata Hary Tanoesoedibjo, disampikan dengan bahasa halus.
“Saya hanya menjelaskan kalau saya menjadi pemimpin negeri ini, salah satu tujuan saya masuk politik saya ingin memberantas oknum-oknum yang transaksional dan abuse of power,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Hary Tanoesoedibjo dilaporkan Jaksa Yulianto karena mendapat SMS ‘kaleng’. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile 8.
Sedangkan, Hary Tanoesoedibjo diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.