
BATURAJA, harianpijar.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan seorang buronan kasus perampokan dengan cara memecah kaca mobil. Lain itu, tersangka yang berinisial ISY ditangkap di kediamannya, Kelurahan Selayur Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Minggu, 11 Juni 2017.
Menurut Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Dra NK Widayana S, tersangka ISY, buronan kasus perampokan modus pecah kaca mobil satu ini, digerebek anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Lebih lanjut, ditegaskan AKBP Dra NK Widayana S, upaya petugas untuk membawa tersangka ISY ke Mapolres OKU tidak begitu mulus seperti yang sudah direncanakan. Karena, tersangka ISY nyaris lolos dari penyergapan dan pengepungan anggota, bila saja tidak sempat terlihat anggota.
“Ada anggota kita yang melihat pelaku di atas atap genteng rumahnya mau melarikan diri. Anggota lain mengepungnya dan menyuruhnya turun sambil memberi tembakan peringatan,” kata AKBP Dra NK Widayana S saat dikonfirmasi di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya, juga dikatakan AKBP Dra NK Widayana S, tersangka ISY memang turun, tapi juga berusaha mencari jalan kabur lagi. Tindakan tegas terukur terpaksa diarahkan ke kaki tersangka hingga benar-benar tidak bisa kabur lagi.
Sebelumnya, polisi yang menggerebek rumah tersangka sempat terkecoh. Setiap saat terali pintu rumah baik depan maupun belakang digembok dari luar. Kesannya tersangka dan anak istrinya sedang tidak ada di rumah.
Namun, menurut AKBP Dra NK Widayana S, polisi tidak percaya begitu saja karena penyelidikan sudah sangat matang kalau tersangka ini ada di rumahnya. Lain itu, saat ini tersangka ISY sudah diamankan di Mapolres OKU dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, menurutnya, tersangka ISY merupakan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan korban seorang anggota Polri, Apriadi.
Lain itu, tersangka ISY beraksi dengan seorang temannya sudah lebih dulu diringkus yakni Edi Susanto, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Bahkan, berkas perkara Edi Susanto telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri OKU.
Sebelumnya, saat melakukan aksi 1 Februari 2017 lalu tersangka ISY dan rekannya membuntuti mobil korban yang mambawa uang Rp 250 juta. Setelah korban parkir dekat RS Antonio Baturaja bermaksud mengunjungi temannya, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang.
“Korbannya sempat melihat, lalu dikejar tapi lolos, namun tas yang diambil pelaku dibuangnya hingga ditemukan tukang ojek. Jadi dua tersangka semuanya berhasil kita amankan, dan kedua-duanya terpaksa dilumpuhkan karena sangat merepotkan dalam penangkapan,” tandas Kapolres Ogan Komering Ulu itu.