JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana memeriksa Hary Tanoesoedibjo (HT). Lain itu, HT diperiksa terkait SMS yang dia kirim ke salah satu jaksa.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan memanggil dan memeriksa HT besok.
“Iya Benar, rencana dipanggil besok untuk diperiksa,” kata Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2017.
Namun, dikatakan Kombes Martinus Sitompul, dirinya belum dapat menjelaskan lebih rinci soal laporan SMS yang menyeret bos MNC grup tersebut.
Sementara, rencananya HT akan diperiksa Dit Tipidsiber Bareskrim polri besok, Senin 12 Juni 2017 pukul 08.00 WIB. HT akan diperiksa di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, di Jl Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan, Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Lain itu, dalam surat laporan Yulianto, nama Hary Tanoesoedibjo tertulis sebagai terlapor.
Sedangkan, menurut Yulianto, dirinya mendapat SMS ‘kaleng’ tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dirinya juga mendapat pesan WhatsApp.
“Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT saya laporkan bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan, karena saya punya bukti cukup,” kata Yulianto usai melapor ke Bareskrim, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016 lalu.