JAKARTA, harianpijar.com – Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Lain itu, pengacara menilai perkara Rizieq Shihab bisa batal karena penyebar konten disebut polisi berada di AS.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, untuk mengeluarkan atau penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu, ada aturannya.
“Ada aturannya SP3. Misalnya orangnya meninggal,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu 10 Juni 2017 malam.
Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Argo Yuwono, polisi tetap melanjutkan penyidikan terhadap Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait kasus dugaan pornografi. Lain itu, belum ada alasan untuk menerbitkan SP3.
“Kita tetap melanjutkan penyidikan. Untuk perkara pornografi kita tetap lakukan penyidikan,” tegas Kombes Argo Yuwono.
Sementara, pengacara Rizieq Shihab juga menilai penyebar konten dapat dikenakan pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Bahkan, menurut Kombes Argo Yuwono, penyebar konten nantinya dapat dijerat pasal UU ITE.
“Kalau anonymous ini kan bisa kena UU ITE. Rizieq Shihab sama Firza Husein kan kena UU pornografi,” kata Kombes Argo Yuwono.
Sedangkan, dikatakan Kombes Argo Yuwono, polisi belum mengetahui kaitan penyebar konten pornografi dengan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Lain itu, polisi masih mengungkap penyebar konten tersebut.
“Namanya anonymous ya kesulitan untuk mengungkap. Ahlinya pun sudah dilibatkan ahli di Indonesia. Informasinya setiap jam, setiap menit berubah-berubah. Per hari ya berubah lagi. Kita tetap berupaya,” kata Kombes Argo Yuwono.
Sementara, pengacara Rizieq Shihab menegasakan, permintaan SP3 ini, dinilai perkara kliennya bisa batal karena penyebar konten pornografi disebut polisi berada di AS. Lain itu, selain menghentikan penyidikan Rizieq Shihab, orang yang melaporkan Rizieq Shihab menurut pengacara dapat dikenakan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
“Jika benar ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tentang anonymous itu merupakan perbuatan hacker dari Amerika Serikat (AS), konsekuensi hukumnya batal demi hukum status tersangka Habib Rizieq juga Firza karena ternyata itu palsu barang buktinya karena buatan orang,” kata pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dalam keterangannya, Sabtu 10 Juni 2017 kemarin.