JAKARTA, hariapijar.com – Ketua Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta KPK tidak usah datang jika dipanggil Pansus hak angket. Pasalnya, anggota dalam Pansus hak angket diisi beberapa saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
“Makanya tadi saya bilang Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) ingat lho etikanya KPK tidak boleh komunikasi yang tersangkut paut dengan kasus korupsi jadi di situ KPK punya alasan tidak perlu datang,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantornya, Jakarta, Sabtu 10 Juni 2017.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, dirinya menolak pembentukan Pansus Angket karena seluruh fraksi tak dimintai pandangan dalam sidang paripurna. Lain itu, DPR sudah melakukan intervensi hukum terhadap KPK dengan membentuk Pansus hak angket.
“Secara politik keputusan di Senayan sudah cacat hukum. Secara subtansi KPK, DPR melakukan makar dalam tanda kutip ini intervensi hukum secara terang benderang dan ini tidak boleh terjadi,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Karena itu, dirinya meminta pimpinan KPK tidak perlu takut terhadap Pansus hak angket. KPK juga tidak usah hadir dalam panggilan Pansus hak angket.
“Tadi komunikasi dengan Pak Agus, KPK tidak perlu takut melakukan perlawanan hukum jangan pernah hadir di panggilan DPR itu sampai ada kepastian hukum,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain itu, dijelaskan Dahnil Anzar Simanjuntak, pihaknya sudah melakukan langkah penolakan dalam pembentukan Pansus Angket yakni berkomunikasi dengan seluruh fraksi partai di DPR. Dirinya mengaku sudah bertemu kader PAN, PKS dan Gerindra agar tak mengirimkan perwakilannya di Pansus Angket.
“Gerindra saat ini masih menolak angket walaupun akhirnya mengirim, tapi PKS dalam posisi ini tidak mengirim, setidaknya kami mewanti-wanti merawat memberantas korupsi ini. Hak angket upaya politisasi pelaku korupsi e-KTP, ini upaya perlawanan balik DPR di e-KTP,” tandas Dahnil Anzar Simanjutak.