Jamwas Kejagung Widyo Pramono: Kasi III Intel Kejati Bengkulu Pernah Berkasus di Kejari Purwakarta

jamwas-widyo-pramono
Widyo Pramono, dirinya sudah mengantongi rekam jejak Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba sebelum bertugas di Bengkulu.

JAKARTA, harianpijar.com – Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP) saat ini ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

‎Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono, dirinya sudah mengantongi rekam jejak Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba sebelum bertugas di Bengkulu.

Selain itu, Widyo Pramono juga mengatakan, sebelum menjabat Kasi III Intel di Kejati Bengkulu, ternyata Parlin Purba pernah menjabat dalam posisi yang sama di Kejari Purwakarta, Jawa Barat.

“PP ini memang sebelumnya pernah melakukan pelanggaran etik saat yang bersangkutan tugas di Purwakarta. Makanya dari Purwakarta dipindahkan ke Bengkulu, kena pinalti yang bersangkutan,” kata Widyo Pramono, Sabtu 10 Juni 2017.

Namun, Widyo Pramono, tidak membeberkan secara rinci kasus apa yang membuat Parlin Purba dipindah dari Kejari Purwakarta ke Kejati Bengkulu. Dirinya hanya menjabarkan Parlin Purba melakukan pelanggaran etika seperti bicara tidak pada tempatnya, bicara tidak rasional, dan bicara dengan tidak berlandaskan hukum.

Baca juga:   Komisioner KPU Ditangkap KPK, Pengamat Politik: Memalukan

“Itu sebelumnya pelanggaran yang dilakukan dia, dan sudah ditindak. Lalu ini kena lagi,” tegas Widyo Pramono.

Sementara, saat disinggung soal apakah Parlin Purba “bermain sendiri” atau melibatkan jaksa yang lain. Widyo Pramono menjawab hal itu adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu, Amin Anwari (AA) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MS) sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu.

Selain itu, Parlin Purba diduga telah menerima uang Rp 10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.

Baca juga:   Dirjen Hubla Kemenhub dan Pengusaha Pemberi Suap Resmi Ditahan KPK

Lain itu, pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima suap, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini