Pernyataan Fadli Zon Modus Baru Teror Terhadap Febri Sebagai Jubir KPK

Petrus-Selestinus
Petrus Selestinus - Koordinator TPDI & Advokat Peradi. (foto: google images)

Oleh: Petrus Selestinus – Koordinator TPDI & Advokat Peradi

JAKARTA, harianpijar.com – Sikap dan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, yang tidak menerima pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah seolah-olah telah menyerang Pansus Hak Angket KPK, merupakan modus baru upaya lembaga tinggi negara DPR RI untuk membonsai KPK menuju pembubaran.

Lain itu, sikap dan penilaian yang tidak berdasar dan congkak dari Fadli Zon, justru akan mengkerdilkan lembaga DPR RI itu sendiri.

Sementara, apa yang disampaikan Febri Diansyah, sebagai jurubicara KPK terkait persoalan Pansus Hak Angket KPK merupakan sesuatu yang tepat dan sangat proporsional, karena itu semua pihak harus mendukung.

Lain itu, jika jurubicara KPK tetap diam atau tidak bersuara terus, maka KPK bisa diopinikan sebagai telah melakukan pelanggaran hukum dengan segala konsekuensi.

Sementara, publik harus melihat dinamika yang berkembang pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan hampir seluruh anggota Komisi II DPR RI itu lokus dan tempus delictinya adalah di Gedung DPR RI, tahun 2010/2011 saat pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:   Serahkan Mandat ke Jokowi, Ngabalin: Pimpinan KPK Kekanak-kanakan

Sedangkan, resistensi dan sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR RI bahkan Fraksi-Fraksi di DPR sudah mengarah kepada langkah politicking untuk merintangi, menggambat dan menggagalkan kerja Penyidik, Penuntut Umum, bahkan Majelis Hakim dalam mengungkap tuntas perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, semua pihak termasuk TPDI mendukung sikap KPK melalui jurubicaranya Febri Diansyah yang terus menerus mengkritisi jalanya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI bahkan mengingatkan DPR akan penggunaan anggaran yang besar untuk sebuah penggunaan Hak Angket yang mubazir alias tidak banyak manfaatnya bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Namun, seharusnya pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR RI tidak dialamatkan kepada KPK yang sedang menyidik puluhan anggota DPR RI dan Ketuanya karena diduga terlibat korupsi proyek nasional e-KTP.

Pansus Hak Angket DPR seharus dibentuk untuk tugas khusus menyelidiki mengapa pada saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung, fungsi pengawasan DPR RI lumpuh total sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 2,5 trilun bisa terjadi tanpa hambatan.

Baca juga:   Gerindra Akan Perjuangkan Penolakan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi

Karena itu, DPR RI sebaiknya menghentikan kegiatan Pansus Hak Angket terhadap KPK karena selain tidak membawa manfaat untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, juga Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK secara langsung tidak langsung bertujuan menghambat misi besar KPK mengungkap tuntas pelaku kelas kakap dalam kasus e-KTP yang hingga saat ini belum diumumkan oleh KPK siapa saja yang terlibat baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap.

Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon seharusnya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus e-KTP bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum melainkan menjalankan Undang-Undang karena kasus e-KTP telah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat banyak.

Selain itu, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon adalah bentuk lain dari upaya DPR RI untuk merintangi KPK mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak Anggota DPR RI baik dalam kasus-kasus OTT maupun kasus-kasus yang penyelidikan dan penyidikannya berdasarkan Laporan Masyarakat kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan.

SUMBERTribunnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini