Jamwas Kejagung: Perbuatan Jaksa Yang Ditangkap KPK Bikin Malu Korps Adhyaksa

jaksa-muda-1
Jamwas Kejaksaan Agung Widyo Pramono, malu aparat hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan sekaligus menetapkan Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyebut, perbuatan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, telah membuat malu Korps Adhyaksa.

“Malu aparat hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri,” kata Widyo Pramono, kepata wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017 kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Widyo Pramono, Kejakasaan Agung terus berupaya agar jaksa tak ‘bermain’ dalam kasus pidana, apalagi sampai korupsi. Lain itu, menurutnya tidak boleh ada pegawai Korps Adhyaksa yang jadi pesakitan di lembaga antikorupsi.

Baca juga:   KPK Tegaskan Status Tersangka Setya Novanto Sah

“Warga Adhyaksa berhati-hati lah dalam melaksanakan tugas,” tegas Widyo Pramono.

Sementara, dikatakan Widyo Pramono, kedatangan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri untuk berkoordinasi dan sekaligus memeriksa Parlin Purba untuk kasus pelanggaran administrasi dan disiplin. Lain itu, menurutnya Kejaksaan Agung senang KPK sangat kooperatif dalam kasus ini.

Seperti diberitakan, Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas yang dilakukan KPK pada Jumat dini hari, 9 Juni 2017. Selain menangkap Parlin Purba, KPK juga tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII Amin Anwari (AA) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MS) sebagai tersangka.

Baca juga:   Ketua Umum PPP: Yakin, Otak di Balik Peneror Novel Baswedan Pasti Koruptor

Akibatnya, sebagai pemberi suap, AA dan MS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sebagai penerima suap, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini